![]() |
| Diskusi Dinamika Transaksi di Era Ekonomi Digital yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta beberapa waktu lalu. |
Tahun 2018 BPKN melakukan survey strategi komunikasi
terhadap pemahaman perlindungan konsumen di 347 responden di berbagai kota di
Indonesia.
Dari
hasil survey Strategi Komunikasi yang dilakukan BPKN pada tahun 2018, 97%
responden lebih tertarik mencari informasi ataupun berita melalui Media Sosial
dan 91% melalui YouTube karena media social bisa diakses kapan dan dimana saja
dan memiliki sumber tanpa batas.
Youtube merupakan salah satu bentuk media sosial berbasis
video yang mulai naik daun sejak 5 tahun yang lalu. Tiap hari pengguna Youtube
bisa menonton ratusan juta jam video dan menghasilkan miliaran kali penayangan.
Youtube menjangkau pemirsa rata-rata berusia 18 sampai 34 tahun. Beragam konten
video bisa diakses dalam Youtube, mulai dari Musik, Film, Berita dan Informasi,
Olahraga, Gaya hidup, Gaming, dan VLOG.
VLOG atau Video Blog, sesuai namanya adalah blog berbentuk
video. Vlog adalah satu video berisi mengenai opini, cerita atau kegiatan
harian yang biasanya dibuat tertulis pada blog. Sejak kemunculan Youtube di
tahun 2005, maka pembuatan VLOG semakin populer. VLOG pada awalnya menjadi
sarana untuk mengekspresikan diri dan pendapat kepada publik. Maraknya VLOG di
media sosial menjadi tontonan rutin para anak muda.
Kurangnya
sosialisasi tentang perlindungan konsumen menyebabkan tingkat kesadaran dan
pemahaman konsumen dan pelaku usaha terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu untuk mengkonsumsi produk yang
memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L) masih
rendah sehingga diperlukan media komunikasi untuk membangun jejaring informasi
dan kerjasama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumen.
1. TEMA LOMBA
Lomba Vlog Badan Perlindungan Konsumen Nasional Tahun 2019
bertema tentang “AYO LINDUNGI KONSUMEN
INDONESIA”.
Para peserta lomba diwajibkan membuat konten VLOG yang
berhubungan dengan Isu - isu Perlindungan Konsumen.
2. KETENTUAN LOMBA
Lomba Vlog dapat diikuti oleh semua masyarakat Indonesia.
Video/Vlog yang dilombakan merupakan hasil KARYA SENDIRI.
Isi konten vlog bebas tetapi harus wajib memasukkan
kata-kata BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL dan
terdapat pesan mengenai PERLINDUNGAN KONSUMEN
Durasi video maximal 3:00 menit.
Menggunakan kamera jenis apapun dengan resolusi
minimal 1024 x 768 Pixel;
Bahasa yang digunakan adalah BAHASA INDONESIA
Vlog tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di Indonesia; Kesusilaan, moral dan bermaksud
menyinggung SARA (Suku, Agama dan RAS) tertentu, kekerasan, promosi produk
komersial maupun porno-aksi.
Peserta menyetujui bahwa vlog yang dikirimkan berhak
ditayangkan oleh BPKN untuk keperluan pendidikan atau sosialisasi.
Peserta wajib membagikan trailer videonya melalui media
sosial Instagram dengan mencantumkan hashtag #lombavlog
#lombavlogbpkn #bpkn_ri #perlindungankonsumen #bpkn153 di kolom
deskripsi serta mem-follow, me-mention dan men-tag akun sosial media BPKN
yaitu @BPKN_RI.
Hasil materi Video/Vlog di upload ke masing-masing akun
Youtube peserta kemudian peserta mengirimkan link video melalui form yang
disediakan dalam website lomba vlog : https://lombavlog.bpkn.go.id atau
bisa juga melalui lomba.vlog@bpkn.go.id
*CATATAN : Pedoman upload melalui website bisa
mengunduh file ini : pedoman_upload_lomba_vlog.pdf
3. KRITERIA PENILAIAN
Penilaian karya vlog dinilai berdasarkan jumlah viewers dan
isi konten dimana :
Masa aktif lomba Vlog mulai terhitung dari tanggal 02 JULI 2019.
Masa batas pengumpulan / upload link video tanggal 13 AGUSTUS 2019 - PUKUL 23.59 WIB.
Masa penjurian dimulai dari tanggal 01 Agustus s/d 28 Agustus 2019.
Semua link video yang di-upload oleh peserta hingga hari
terakhir melalui website https://lombavlog.bpkn.go.id akan disaring oleh Juri
menjadi 50 terbesar berdasarkan jumlah viewers
Dari peserta yang lolos dalam 50 besar akan disaring menjadi
20 besar yang akan dinilai oleh Ketua BPKN dan Anggota Komisi 2 BPKN
berdasarkan isi konten Perlindungan Konsumen.
Dari peserta yang lolos dalam 20 besar akan disaring kembali
menjadi 10 besar yang dinilai oleh Juri berdasarkan kriteria, seperti script,
artistic, attractiveness,kreatifitas, isi konten, kekuatan pesan.
Hasil penjurian akan di umumkan tanggal 28 Agustus 2019
melalui website lomba vlog : https://lombavlog.bpkn.go.id
Pemberian hadiah lomba akan diadakan di Jakarta pada tanggal
30 Agustus 2019 dimana waktu dan tempat akan diumumkan melalui website lomba
vlog : https://lombavlog.bpkn.go.id
4. PENGHARGAAN
Pemenang lomba vlog akan mendapatkan plakat, sertifikat
serta uang tunai dengan total hadiah sebesar Rp. 25.000.000 dengan rincian
sebagai berikut:
JUARA UTAMA
Pemenang I
: Rp.
10.000.000,-
Pemenang II
: Rp. 5.000.000,-
Pemenang III
: Rp. 3.000.000,-
JUARA FAVORIT
Juara Favorit I
: Rp.
1.000.000,-
Juara Favorit II
: Rp. 1.000.000,-
Juara Favorit III
: Rp. 1.000.000,-
Juara Favorit IV :
Rp. 1.000.000,-
Juara Favorit V
: Rp. 1.000.000,-
Juara Favorit VI
: Rp. 1.000.000,-
Juara Favorit VII
: Rp. 1.000.000,-
dan berikut contoh Video Peserta yang mengikuti Lomba Vlog BPKN:

COMMENTS